Ringsatu.id-Indramayu-Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, S.H., M.H., S.I.K., didampingi Waka Polres Kompol Galih Wardani, S.I.K dan Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, S.H. gelar konferensi Press terkait penyalahgunaan narkotika, bertempat di Mako Polres Indramayu Senin (25/10/2021).
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, SH., M.H, S.I.K Melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, SH. Menjelaskan bahwasanya ada 10 Orang diataranya 9 Orang Laki-laki dan 1 Seorang Perempuan, yang telah dibekuk oleh jajaran Satres Narkoba Polres Indramayu – Polda Jabar,
Mereka yang keterdapatkan menggunakan atau membawah OKT sebanyak 28.529 Tablet dengan melanggar Pasal 196 JO pasal 197 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, ancaman Pidana 5th s/d 20th / Pidana denda sebanyak 1 M s/d 10 M.
Sementara itu, untuk Tersangka Narkotika Jenis Sabu 101,69 Gram, T. Sintetis 718,3 Gram dan jenis Ganja sebanyak 1.074 Kg, Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika, ancaman Pidana 4th s/d 20th dan Pidana denda 1 M s/d 10 M,” Pungkas Kasat Narkoba.
Lebih Lanjut, AKP Heri Nurcahyo, SH, Mereka ditangkap di 6 Lokasi atau di 6 Wilayah Kecamatan Kab. Indramayu – Jawa Barat, yakni, Kecamatan Terisi, Lohbener, Widasari, Krangkeng, Jatibarang dan Lohbener,” tutupnya. (N.Tarigan)