Kadernya Dipolisikan, DPC PDI Perjuangan Siapkan Tim Kuasa Hukum
Ringsatu.id-Indramayu-Unggahan Facebook milik pribadi Anggi Noviah yang ditulis pada 12 Januari 2022 itu mendapatkan 215 reaksi, 48 komentar, dan 3 kali dibagikan. Serta tangkapan layar dari status Facebook sudah beredar, dan kabar dari media, beberapa diantaranya sudah masuk ke meja kepolisian atas laporan dua pihak. Hal ini direspon oleh seluruh unsur DPC PDI Perjuangan Indramayu.
Dalam jumpa Pers yang dilakukan di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu Jawabarat pada Kamis (20/01/2022), Sahali pada awak media mengatakan akan menyiapkan pendampingan hukum atas dua laporan yang menimpa Anggi.
Menurut Sahali sebagai Sekretaris DPC, apa yang dilakukan Anggi sudah benar, menjalankan tugasnya sebagai Anggota Dewan dan DPC akan menyiapkan badan hukum untuk Anggi.
“Kami akan meyiapkan pendampingan hukumnya dan mbak Anggi akan di dampingi Badan Hukum Advokasi Rakyat (BHA Rakyat).” Jelas Sahali.
Dilanjut oleh Sahali, karena Bupati adalah kader PDIP dan Anggi pun adalah kader PDIP juga mereka akan meminta kepada Bupati untuk mengundang dan mengevaluasi Plt. Kadis Kesehatan tersebut untuk meminta keterangan persoalan itu untuk duduk bersama dan agar segera clir.
“Karena Dinas dibawah ampuan ibu Bupati jadi patut saja ibu Bupati memanggil Plt Kadis tersebut dan juga nanti dikajian hukum oleh BHA Rakyat, bila kemungkinan ditemukan potensi hukumnya ada unsur untuk melapor balik, bisa saja nanti Anggi melaporkan juga, nanti biar BHA Rakyat akan mengkaji permasalahan tersebut.” Lanjut Sahali.
Ditambahkan oleh Sahali terkait penegakan hukum, PDIP akan mendukung sepenuhnya sepanjang APH menjalankannya tugasnya dengan arif dan bijak, APH jangan sampai terjebak dalam ranah politik, karena menurutnya ruang kedewanan bukan saja ruang hukum, politik juga bisa saja terjadi.
Kepala Bidang Politik, Carkaya ikut menambahkan, Anggi adalah kader partai PDIP yang memiliki idiologi Marhaenis dimana sangat wajib seorang Marhaen membela kaum Marhaen, kebetulan pegawai honorer itu adalah orang lemah yang wajib dibantu.
“Mbak Anggi sudah melaksanakan sesuai dengan amanat Partai dan juga mbak Anggi adalah Petugas Partai, maka Partai akan pasang badan untuk persoalan ini.” Tutup Carkaya. (Tedy)