Diduga Tidak Berizin, DLH Sidak Ke Lokasi Galian Tanah Merah
Ringsatu.id-Indramayu-Menindak lanjuti aduan masyarakat baik secara tertulis, sosmed, maupun media online akhirnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu turun langsung meninjau lokasi galian tanah merah di blok Jetut dan Sumur Watu Desa Loyang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu yang sudah berjalan sejak 2019 lalu di duga tidak memiliki ijin tambang dari instansi terkait. Sehingga penataan reklamasi tanpa rencana terkesan asal gali, menyebabkan resiko yang sangat besar bagi masyarakat di sekitar tambang.
Setelah menjelaskan apa yang menjadi permasalahan selama ini, Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup didampingi masyarakat memastikan kebenarannya bahwa apa yang di sampaikan selama ini benar adanya.
Lurah Herman selaku perangkat Desa Loyang menjelaskan, Selama kurang lebih 3 tahun sejak 2019 lalu kegiatan galian tanah merah sudah berjalan. ” benar kegiatan galian tanah merah sudah berjalan sejak 2019 lalu, sampai sekarang kedalaman galian mencapai 7meter lebih. Awal mula kegiatan tambang di rekomendasi dari pihak Desa dengan kriteria yang telah di sepakati oleh Warga, namun 3 bulan berjalan pihak pengelola tidak mengindahkan kesepakatan yang telah di buat. Pada akhirnya Pemerintah Desa melayangkan surat pemberhentian kegiatan galian tanah merah di blok jetut dan sumur watu, justru malah tidak mempedulikan teguran dari pihak Desa.” ungkapnya
Lanjutnya, Selama ini kita baru mengadu sampai ke tingkat muspika tapi semuanya sia-sia, pihak pengelola masih menjalankan aktifitasnya. Sempat kesal kami tidak ditanggapi sampai nekat mengambil kunci beko untuk menghentikan kegiatan tersebut, malah pihak pengelola masih terus beroperasi mungkin punya kunci cadangan. Kesalnya
Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup H. Lutfi Alharomain, ST, MSi membenarkan adanya kegiatan galian tanah merah di blok jetut dan sumur watu. “Dari hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup mensikapi alih fungsi lahan setelah tanah diambil akan merusak lahan yang seharusnya ditata dan diremajakan kembali untuk dibikin areal persawahan misalnya, tapi yang kami lihat di lokasi adanya reklamasi tanah yg merusak ekosistem, tidak mengindahkan kaedah lingkungan hidup. Dampaknya nanti akan terjadi longsor dan banjir. Belum lagi aktifitas mobilisasi seperti dump truk bermuatan berat akan merusak jalan, ketika membawa tanah dari lokasi pada saat musim hujan pasti tanah merah berceceran dijalan yang membahayakan pengguna jalan.” tandasnya
Lutfi menambahkan, belum lagi permasalahan dengan masyarakat yang belum terselesaikan. Seharusnya ditutup sementara sampai pihak pengelola menyelesaikan permasalahan diatas. Dalam waktu dekat Dinas Lingkungan Hidup akan memanggil pihak pengelola dan masyarakat melalui surat tertulis, mengenai perizinan dan lainnya kami juga akan berkordinasi dengan Dinas-Dinas terkait. (Tedy)