Ijazah Kasi Pelayanan Desa Parapatan sebagai Perangkat Desa Dipertanyakan
Ringsatu.id-Majalengka-Demi ingin jadi perangkat desa, Sunarto yang kini menjabat Kasi Pelayanan di Desa Parapatan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. Diduga telah merekayasa pada pengajuan berkas persyaratan jadi perangkat desa.
Menurut informasi dari narasumber terpecaya menyebutkan, bahwa Sunarto sendiri hanya tamatan sekolah menengah pertama (SMP/MTs). Dan saat dilantik jadi perangkat desa Sunarto sudah berusia 44 tahun sehingga menyalahi aturan.
Padahal menurut sumber, UU No. 6 tahun 2014 tentang desa pasal 50 ayat 1 disebutkan persyaratan jadi perangkat desa yakni pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat. Dan batas usia maksimal 42 tahun, sehingga karena terbentur aturan lanjut sumber, akhirnya Sunarto memakai ijazah milik anak laki-lakinya yang secara kebetulan anaknya lulusan SMK.
Sunarto sendiri mengakui jika ia menggunakan ijazah milik anakmya demi jadi perangkat desa Parapatan. Hal ini diakui Sunarto saat ditemui awak media dirumahnya, Kamis (16/12/2021).
“Ia saya pakai ijazah milik anak saya Rizki karena dia lulusan SMK sekitar 3 tahun lalu.Sekarang anak saya sedang ke cirebon lagi belajar komputer.”Ujar Sunarto.
Dikatakannya, bahwa ia jadi perangkat desa dikarenakan dorongan dari masyarakat yang memintanya agar dirinya maju jadi perangkat desa. Sebab sebelumnya Sunarto pernah jadi perangkat desa saat Dedi jadi kuwu (Kades) Parapatan.
Namun karena tidak ada kecocokan dengan kuwu akhirnya Sunarto mengundurkan diri sebagai perangkat desa.
Meski demikian, Sunarto berkilah bahwa peran utama didesa adalah anaknya,sebab yang dilantik bukanlah dirinya namun anaknya yang memiliki ijazah SMK.
“Saya hanya diperbantukan saja dan surat yang diterima saya dari pak kuwu juga hanya surat tugas bukan SK.”Jelas pria 44 tahun ini.
Ia pun mempersilahkan agar awak.media untuk menemui kuwu saja,hal ini menurutnya supaya jelas status dirinya.
Sementara itu,kuwu Parapatan Taryono saat diminta komentar atau keterangannya melalui pesan singkat ke nomer via Whatsappnya, Kamis (16/12/2021).
Terkait Sunarto yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan bisa diangkat jadi perangkat desa.Padahal Sunarto sendiri telah berusia 44 tahun bahkan dia memakai ijazah SMK milik anaknya. Namun hingga berita ini diterbitkan kuwu Parapatan tersebut tidak menjawab pertanyaan yang awak media ajukan.
Keterangan tambahan sendiri terkait Sunarto datang dari Kasi Pemerintahan kecamatan Sumberjaya, Dadang yang mengatakan. Semua perangkat desa Parapatan sudah ia rekomendasi, namun hanya atas nama Sunarto yang tidak direkomendasi oleh dirinya. Bahkan saat Dadang ditanya, apakah ada pengajuan persyaratan ijazah SMA atas nama Sunarto sebagai syarat jadi perangkat desa ? Kasi Pemerintahan kecamatan Sumberjaya tersebut menjawab,”Tidak ada”.
Sementara keterangan dari salah satu perangkat desa Parapatan yang mengaku saat dilantik bareng dengan Sunarto mengatakan. Bahwa Sunarto saat ini menjabat sebagai Kasi Pelayanan desa Parapatan.Ia pun mengatakan bahwa saat dilantik oleh kuwu ia dan Sunarto sama-sama diberikan SK.
“Ya waktu dilantiknya juga bareng dengan saya dan diberi SKnya juga bareng oleh kuwu dalam map.”Jelas salah satu perangkat desa Parapatan yang namanya minta tidak disebutkan ini.(Bisri).