Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Konflik Petani Tebu Indramayu
Ringsatu.id-Indramayu-Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Didampingi Dandim 0616 Indramayu dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi menggelar Konferensi pers terkait peristiwa konflik yang terjadi pada hari senin tanggal 04 Oktober 2021 sekira pukul 10.15 Wib di kawasan lahan HGU PG Rajawali II Desa Sukamulya Blok Makam Bujang Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu.
Dari peristiwa konflik tersebut mengakibatkan 2 (dua) korban meninggal dunia. Kemudian Polres Indramayu melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga memperoleh alat bukti untuk menetapkan 7 (tujuh) orang menjadi tersangka terkait peristiwa konflik yang terjadi.
Adapun 7 (Tujuh) orang tersangka yang berhasil diamankan adalah :
Sdr. TRYD, 43 Tahun, Ketua F KAMIS, Alamat Desa Amis Blok V Rt.002 Rw.005 Kec. Cikedung Kab. Indramayu.
Sdr. ERYT, 53 Tahun, Wiraswasta / Pengurus F KAMIS, Alamat Desa Mulyasari Blok Sukaasih Rt.006 Rw.003 Kec. Bangodua Kab. Indramayu.
Sdr. DRYN, 46 Tahun, Wiraswasta / Pengurus F KAMIS, Alamat Desa Mulyasari Blok Blok Sukajaya Rt.002 Rw.002 Kec. Bangodua Kab. Indramayu.
Sdr. SBG, 48 Tahun, Petani / Anggota F KAMIS, Alamat Desa Bunder Blok Desa Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu.
Sdr. SWY, 51 Tahun, Petani / Anggota F KAMIS , Alamat Desa Tugu Kidul Blok Cibulus Rt. 002 Rw. 006 Kec. Sliyeg Kab. Indramayu.
Sdr. X, Pengurus F KAMIS sebagai pelaku yang mengakibatkan melukai korban (DPO sedang dilakukan pengejaran)
Sdr. Y, Pengurus F KAMIS sebagai pelaku yang mengakibatkan melukai korban.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman kepada Awak media mengatakan bahwa kejadian konflik lahan tersebut para motif pelaku adalah untuk memepertahankan lahan garapan yang diakui sepihak oleh Kelompok F-KAMIS di kawasan HGU PG Rajawali Jatitujuh.
Pelaku mengahasut kepada anggota dan Pengurus FKAMIS untuk mempertahankan lahan garapan dengan cara rek-rek (bersih-bersih) lahan yang di garap oleh Kelompok F KAMIS di kawasan PG Rajawali Jatitujuh. Uajrnya.
Sementara itu 7 (tujuh) orang tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 KUHP, ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman penjara paling lama 10 tahun. Pasal 107 UU RI No, 39 Tahun 2014, ancaman penjara paling lama 4 tahun. Pungkas Kapolres Indramayu. (N.Tarigan)