Hearing di DPRD Purwakarta, Begini Hasil Kesepakatan Antara LSM Barak & PT. Tri Centrum Fortuna
Ringsatu.id-Purwakarta-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Komisi III Hearing dari Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Indonesia dan PT. Tri Centrum Fortuna pada kesempatan tersebut di hadapan Ketua Komisi III, Dias Rukmana Praja, Asep Abdulloh dan H. Oja.
LSM Barisan Rakyat Indonesia selaku pendamping CV. Bintang Kencana selaku pengusaha lokal setempat mepertanyakan terkait pengelolaan limbah dimana sebelumnya perusahaan tersebut tidak memberi ruang untuk putra daerah mengelolah limbah di perusahaan tersebut serta mempertanyakan tentang keabsahan domisili perusahaan dimana sebelum nya PT. Matotech menjadi PT. Tri Centrum Fortuna.
Ketua LSM Barak Markas Daerah Kabupaten Purwakarta Andi Facrhudin mengatakan dari hasil hearing tentang pengelolaan limbah oleh lingkungan, pihak perusahaan memberikan respon, intinya untuk saat ini pihak perusahaan sudah melakukan kerjasama dengan pihak lain, sehingga CV.Bintang Kencana berkesempatan akan bekerjasama dengan PT. Tri Centrum Fortuna,” Katanya
Sementara itu, terkait Domisili pihak perusahaan tidak kuat memberikan bukti, pasalnya keberadaan perusahaan berada di dua wilayah yakni Desa Cibatu dan Desa Karyamekar namun pihak perusahaan hanya bisa memberikan satu bukti Domisili dari desa cibatu.
“Jika pihak perusahaan tidak bisa membuktikan sudah memiliki domisili di kedua Desa setempat meminta sesuai dengan komitmen dari anggota DPRD perusahaan tersebut harus di tutup.
Sebab Penegakan supermasi hukum di kabupaten purwakarta harus di tegakkan, kalo pabrik tidak memiliki domisili yaitu gedung tua ,”Tegas Andi Sapaan Akrab Buncir.
Sementara itu, HRD PT. Tri Centrum Fortuna Jajang menyebutkan, pihaknya dalam waktu dekat akan membawa bukti dari kedua Domisili yakni Desa Cibatu dan Juga Desa Karyamekar,”ungkapnya
Masiih Kata Jajang, adapun terkait pengelolaan limbah, Ia mengakui bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan pihak lain, sebab saat ini kita masih terikat dalam satu kontrak dan tidak bisa memutuskan dalam sepihak, adapun kesempatan setelah kami putus kontrak dengan yang lain, sehingga CV. Bintang Kencana berkesempatan untuk mengelola Recycle selama aspek bisnis terpenuhi dan juga tidak bermasalah” Tandasnya. (Rega Tian)