Videotron Berdiri di Simpang Lima Indramayu, AMKI Indramayu Pertanyakan Legalitas dan Keselamatan? 

 

 

RINSGATU-INDRAMAYU-Sebuah konstruksi reklame videotron yang disebut milik PT Netlink World Indonesia (APINK) berdiri di kawasan strategis Bunderan Mangga, Simpang Lima Indramayu.

Namun di balik keberadaan reklame digital tersebut, muncul sejumlah pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka: bagaimana status perizinannya, apakah konstruksinya berada di ruang yang diperbolehkan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan pengguna jalan selama proses pengerjaan?

Pertanyaan itu mencuat setelah konstruksi kerangka besi reklame diduga mengambil sebagian Ruang Milik Jalan (RUMIJA). Kondisi tersebut menjadi perhatian karena lokasi berada di kawasan persimpangan yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup tinggi.

Lebih mengkhawatirkan, proses pengerjaan konstruksi disebut berlangsung tanpa terlihat adanya pengamanan lalu lintas yang memadai, seperti rambu peringatan maupun perlengkapan keselamatan kerja yang terlihat jelas di sekitar area pekerjaan.

Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Indramayu), Andry Prayitna, S.T., mengaku mengalami situasi yang nyaris membahayakan dirinya ketika melintas di lokasi pada malam hari.

Saat hendak melakukan putar arah menuju Cirebon, Andry mengaku terkejut setelah mendapati bagian kerangka reklame berada di area yang dilintasinya.

“Alhamdulillah Allah SWT masih melindungi saya. Saat itu mobil saya hendak memutar ke arah Cirebon. Saya tidak melihat ada kerangka reklame yang memakan ruas jalan dan melintang. Tidak terlihat rambu-rambu atau K3,” ungkap Andry.

Apalagi pada malam hari, ketika penerangan dan jarak pandang pengguna jalan tidak selalu ideal. Keberadaan material atau konstruksi yang masuk ke area pergerakan kendaraan tanpa pengamanan yang jelas berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Ini bukan sekadar persoalan reklame. Ini menyangkut keselamatan masyarakat yang menggunakan jalan,” tegasnya.

Persoalan kemudian bergeser pada aspek legalitas. Divisi Hukum AMKI Indramayu, Suroso, S.H., mempertanyakan dasar perizinan pemasangan reklame tersebut.

Menurut Suroso, sebelum sebuah konstruksi reklame berdiri dan menggunakan ruang yang berkaitan dengan fasilitas publik, semestinya seluruh aspek administrasi, teknis, lokasi, konstruksi, serta keselamatan telah dipastikan sesuai ketentuan.

“Pihak yang membuat reklame seharusnya lebih mengetahui aspek keselamatan pengguna jalan. Yang menjadi pertanyaan, berdasarkan informasi yang kami terima, izinnya juga belum ada,” ujar Suroso.

Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya melihat keberadaan reklame dari sisi estetika maupun potensi pendapatan daerah, tetapi juga memastikan legalitas dan keselamatan publik menjadi prioritas.

Penggunaan ruang milik jalan menjadi salah satu titik yang perlu diperiksa secara serius.

Jika benar konstruksi reklame mengambil bagian RUMIJA tanpa dasar izin atau persetujuan dari instansi berwenang, maka persoalannya bukan lagi sebatas pemasangan media iklan.

RUMIJA merupakan bagian dari ruang yang berkaitan dengan fungsi jalan. Karena itu, setiap pemanfaatan ruang tersebut semestinya memiliki dasar hukum dan ketentuan teknis yang jelas.

Pertanyaannya kini sederhana:

Baca Juga
1 of 454

Apakah lokasi konstruksi tersebut memang diperbolehkan?

Apakah terdapat izin pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan jalan?

Apakah seluruh persyaratan keselamatan konstruksi dan lalu lintas telah dipenuhi?

Dan yang tidak kalah penting:

Siapa yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya dapat dijawab oleh pihak pengelola maupun instansi terkait secara terbuka.

Suroso meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Satpol PP segera melakukan pengecekan langsung terhadap konstruksi tersebut.

“Pemerintah setempat harus cepat mengambil sikap. Jangan sampai menunggu ada korban. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai kewenangan,” tegasnya.

Menurutnya, penertiban bukan berarti menghambat kegiatan usaha. Justru pengawasan diperlukan agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.

Dari rangkaian informasi dan keterangan yang dihimpun, setidaknya terdapat beberapa hal yang masih membutuhkan klarifikasi:

Pertama, status izin reklame dan perizinan terkait pendirian konstruksi.

Kedua, dasar penggunaan area yang diduga masuk atau memanfaatkan RUMIJA.

Ketiga, standar keselamatan kerja selama proses pembangunan.

Keempat, keberadaan rambu dan pengamanan lalu lintas ketika pekerjaan berlangsung.

Kelima, pengawasan pemerintah terhadap pemasangan reklame di lokasi tersebut.

Kelima poin tersebut penting dijelaskan agar tidak muncul persepsi bahwa pembangunan fasilitas komersial di ruang publik dapat dilakukan tanpa pengawasan yang memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Netlink World Indonesia (APINK) belum memberikan keterangan resmi kepada RINGSATU.ID terkait status perizinan, penggunaan RUMIJA, maupun penerapan standar keselamatan dalam proses pemasangan konstruksi.

Redaksi juga masih melakukan konfirmasi kepada instansi pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terkait perizinan reklame, pemanfaatan ruang jalan, serta pengawasan ketertiban dan keselamatan. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.