Katimker Disdik Kabupaten Cirebon Disorot, Aktivis Citra Desak APH Telusuri Anggaran

 

RINGSATU-CIREBON-Keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) pendidikan di tingkat kecamatan Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan. Aktivis antikorupsi Cirebon Transparansi (Citra), Banu Rengga, mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap struktur yang kini disebut Ketua Tim Kerja (Katimker) tersebut.

Banu bahkan meminta agar keberadaan Katimker dibubarkan apabila dinilai tidak memiliki fungsi dan urgensi yang jelas dalam tata kelola pendidikan di tingkat kecamatan.

Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut nomenklatur dan fungsi kelembagaan, tetapi juga merambah pada persoalan sumber serta penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan Korwil maupun Katimker.

Banu menjelaskan, struktur tersebut sebelumnya dikenal sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), kemudian berubah menjadi Korwil. Setelah struktur Korwil dibubarkan, nomenklatur kembali muncul dengan sebutan Katimker.

Menurutnya, perubahan nomenklatur tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya mengenai dasar hukum, tugas, kewenangan, hingga sumber pembiayaannya.

“Jangan sampai hanya berganti nama, tetapi pola dan fungsi kerjanya masih sama seperti Korwil. Kalau memang sudah dibubarkan, kenapa kemudian muncul lagi dengan nomenklatur Katimker?” ujar Banu, Kamis (8/10/2026).

Banu juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai anggaran kegiatan Korwil/Katimker.

Ia menyebut, Bupati Cirebon Imron sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan Korwil tidak dianggarkan. Namun, menurut Banu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto menyatakan bahwa anggaran untuk kegiatan tersebut tersedia melalui APBD.

Perbedaan keterangan tersebut, kata Banu, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Baca Juga
1 of 117

“Sehingga keterangan siapa yang benar? Keterangan dari Bupati dan Kadisdik ini menjadi kontroversi. Karena itu, kami mendesak APH untuk mengusut sumber anggaran untuk Korwil atau Katimker tersebut,” tegasnya.

Menurut Banu, apabila memang terdapat anggaran yang bersumber dari APBD, maka publik berhak mengetahui dasar penganggarannya, besaran anggaran, peruntukan, hingga mekanisme penggunaannya.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat penganggaran, maka perlu dijelaskan pula sumber pembiayaan berbagai kegiatan yang selama ini berkaitan dengan struktur tersebut.

Banu menegaskan, pihaknya tidak sedang mempersoalkan nama atau istilah semata. Persoalan utama yang dinilai penting adalah memastikan keberadaan Katimker memiliki dasar hukum dan fungsi yang jelas serta tidak menimbulkan pemborosan anggaran daerah.

“Kalau memang Katimker memiliki fungsi yang diperlukan dalam struktur pemerintahan pendidikan, dasar pembentukan dan penggunaan anggarannya harus dapat dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Menurut dia, transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai keberadaan struktur tersebut.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon menjelaskan secara terbuka posisi Katimker dalam struktur organisasi Dinas Pendidikan, termasuk tugas dan kewenangannya di tingkat kecamatan.

Lebih jauh, Banu mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran terhadap sumber dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan Korwil maupun Katimker.

Menurutnya, penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh penggunaan APBD berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Intinya, kami meminta Katimker dievaluasi dan bila tidak memiliki urgensi agar dibubarkan. Kami juga meminta seluruh sumber dan penggunaan anggarannya dibuka secara transparan serta mendesak APH mengusutnya,” tandas Banu. (Bisri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.