Diiming-imingi Rp10 Ribu, Kakek 78 Tahun di Girinata Diduga Cabuli Anak 15 Tahun

 

RINGSATU-CIREBON-Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Seorang perempuan berusia 15 tahun, sebut saja Melati, mengaku menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial SRD (78), warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Korban dan terduga pelaku diketahui merupakan warga dari desa yang berdekatan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 10 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepada wartawan, Minggu (4/10/2026), Melati menceritakan bahwa saat itu dirinya sedang melintas di depan rumah terduga pelaku bersama seorang teman. Ia mengaku dipanggil oleh SRD dan ditawari uang sebesar Rp10 ribu.

Menurut pengakuan korban, setelah menerima tawaran tersebut, dirinya diminta masuk ke dalam rumah.

“Kakek SRD alias Abah ARF memanggil saya dan menawarkan uang Rp10 ribu. Setelah itu saya disuruh masuk ke rumahnya,” ujar Melati

Melati mengaku setelah berada di dalam rumah, dirinya mendapat perlakuan seksual secara paksa. Ia menyebut pakaian dirinya dilepas dan kemudian diciumi.

Korban juga mengaku sempat berusaha melakukan perlawanan ketika terduga pelaku memaksanya melakukan hubungan seksual.

“Saya sempat berontak karena dipaksa. Saya merasa sakit,” katanya

Menurut pengakuannya, kejadian tersebut berlangsung sekitar beberapa menit. Setelah kejadian, korban mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Akibat kejadian itu, Melati mengaku mengalami trauma dan ketakutan. Ia berharap kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum.

Baca Juga
1 of 117

“Saya ingin Abah dipenjara karena saya merasa masa depan saya sudah dirusak,” ujarnya.

Terduga Pelaku Akui Perbuatan Cabul

Sementara itu, SRD saat dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya memang mengajak Melati masuk ke dalam rumah dan menawarkan uang Rp10 ribu kepada korban.

SRD juga mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Namun, ia membantah telah melakukan hubungan seksual sebagaimana yang dituturkan korban.

“Saya tidak sampai memasukkan kemaluan karena keburu lemas. Kalau menelanjangi dan menciumi, iya. Saya hanya mencolek bagian kemaluannya dengan jari,” kata SRD.

Pria berusia 78 tahun tersebut mengaku perbuatannya dilakukan karena khilaf dan merasa kesepian. Ia mengatakan istrinya sedang sakit dan tinggal bersama anaknya di Cirebon, sementara dirinya tinggal seorang diri.

“Istri saya sakit stroke dan tinggal bersama anak di Cirebon. Saya di sini tinggal sendiri. Akhirnya saya berbuat khilaf,” tuturnya.

SRD juga mengklaim persoalan tersebut telah diselesaikan di tingkat desa.

Namun, pernyataan tersebut dibantah Kuwu Girinata, H.M. Fadlilah.

Menurut Kuwu, hingga saat ini belum ada penyelesaian apa pun antara pihak SRD dengan keluarga korban terkait dugaan peristiwa tersebut.

“Belum ada penyelesaian apa pun terkait permasalahan SRD dengan pihak keluarga korban,” tegas H.M. Fadlilah.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Keterangan korban, pengakuan terduga pelaku mengenai perbuatan cabul, serta bantahan terhadap tuduhan hubungan seksual masih perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian oleh pihak berwenang. (Bisri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.