Tipidkor Polres Indramayu Turun ke Desa, Pastikan Bansos Beras Bebas Pungli
RINGSATU-INDRAMAYU-Satreskrim Polres Indramayu melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), melakukan monitoring penyaluran bantuan pangan berupa beras di delapan desa di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Rabu (9/9/2026).
Pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli), sekaligus memastikan bantuan pemerintah tersebut disalurkan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Bantuan pangan berupa beras tersebut merupakan alokasi untuk periode Juli hingga September 2026. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebanyak 30 kilogram beras.
Berdasarkan data penyaluran, total penerima bantuan di delapan desa di Kecamatan Bongas mencapai 9.527 KPM.
Rinciannya, Desa Bongas sebanyak 1.094 KPM, Cipaat 1.528 KPM, Cipedang 1.114 KPM, Kertajaya 1.466 KPM, Kertamulya 1.029 KPM, Margamulya 1.514 KPM, Plawangan 487 KPM, dan Sidamulya sebanyak 1.295 KPM.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Tipidkor melakukan pengecekan langsung terhadap proses penyaluran di sejumlah kantor desa. Petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar turut mengawasi penyaluran bantuan serta menolak segala bentuk pungutan yang tidak dibenarkan.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, menegaskan bahwa bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan harus diterima secara utuh tanpa adanya potongan.
“Bansos diberikan pemerintah secara gratis. Tidak boleh ada potongan nilai bantuan maupun biaya administrasi dalam proses penyalurannya,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak atau oknum yang menjanjikan kemudahan mendapatkan bantuan dengan meminta sejumlah uang maupun imbalan.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya permintaan uang, pemotongan bantuan, ataupun indikasi pelanggaran hukum lainnya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi pungli, pemotongan bantuan, atau tindakan melanggar hukum lainnya, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Polres Indramayu menilai pengawasan bersama antara aparat dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan program bantuan pemerintah berjalan sesuai ketentuan. Partisipasi masyarakat juga diperlukan agar setiap tahapan penyaluran dapat berlangsung transparan dan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak. (N.Tarigan)