Tiga Warga Tinumpuk Klarifikasi Isu Pungli Bantuan Beras: Uang Diberikan Sukarela sebagai Ucapan Terima Kasih

 

RINGSATU-INDRAMAYU-Tiga warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan bantuan pangan berupa beras yang sebelumnya beredar melalui pemberitaan media massa maupun media sosial.

Ketiga warga tersebut masing-masing Taryudi Fadly bin Sadim (53), warga RT 001/RW 004, Kusniyah (59), warga RT 003/RW 001, dan Sayem (61), warga RT 002/RW 001.

Dalam pernyataan tertulis yang dibuat secara sadar, ketiganya mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada Ketua RT masing-masing setelah menerima bantuan beras. Namun, mereka menegaskan bahwa pemberian tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, tekanan, maupun kewajiban sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan.

Menurut keterangan ketiganya, nominal uang yang diberikan warga berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000. Mereka menyebut uang tersebut diberikan sebagai bentuk keikhlasan dan ucapan terima kasih kepada Ketua RT yang telah membantu proses pengambilan bantuan di Kantor Kecamatan Juntinyuat.

Ketiganya juga menjelaskan bahwa sebagian penerima bantuan tidak datang secara mandiri ke lokasi pengambilan. Sejumlah warga mendapatkan bantuan dari Ketua RT dalam hal transportasi, baik menggunakan sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang disewa secara bersama-sama.

Isu dugaan pungli tersebut sebelumnya mendapat perhatian aparat penegak hukum. Pada Senin, 7 September 2026, tim dari Unit Tipikor Polres Indramayu melakukan klarifikasi di Kantor Desa Tinumpuk.

Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian menggali informasi mengenai proses penyaluran dan pengambilan bantuan pangan dengan menemui sejumlah warga penerima bantuan, Ketua RT, serta Pemerintah Desa Tinumpuk.

Kuwu Tinumpuk, Duriyan, turut hadir dalam proses klarifikasi tersebut. Selain itu, Camat Juntinyuat Ali Alamudin, S.H., bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Juntinyuat juga melakukan konfirmasi kepada warga dan pihak terkait.

Berdasarkan keterangan warga penerima bantuan maupun Ketua RT yang dikonfirmasi, mereka menyatakan bahwa tidak terdapat kewajiban ataupun tekanan kepada penerima bantuan untuk memberikan sejumlah uang sebagai syarat mendapatkan bantuan.

Adapun pemberian uang dengan nominal sekitar Rp20.000 hingga Rp50.000, menurut keterangan yang disampaikan, merupakan pemberian sukarela dari warga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas bantuan dan pendampingan dalam proses pengambilan beras.

Ketua RT 001/RW 004, Nurjaya, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta ataupun memaksa warga penerima bantuan untuk memberikan uang.

Baca Juga
1 of 453

Menurutnya, para Ketua RT justru mendapat arahan dari Kuwu Tinumpuk untuk membantu dan mengawal warga penerima bantuan agar dapat mengambil haknya di Kantor Kecamatan Juntinyuat.

“Kami tidak pernah memaksa atau menekan warga untuk memberikan uang. Justru kami diperintahkan Kuwu untuk mengawal warga penerima bantuan agar bisa menerima haknya dengan baik,” ujar Nurjaya.

Nurjaya menjelaskan, apabila terdapat warga yang memberikan uang secara sukarela, dana tersebut digunakan untuk membantu kebutuhan operasional, khususnya berkaitan dengan transportasi warga menuju lokasi pengambilan bantuan.

Salah satunya untuk membantu biaya sewa kendaraan yang digunakan secara rombongan oleh warga penerima bantuan.

“Kalau ada lebih dari biaya sewa mobil, warga juga menyampaikan keikhlasannya untuk membantu program penerangan jalan di lingkungan RT,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemberian tersebut menurutnya merupakan bentuk partisipasi warga dan bukan pungutan yang diwajibkan kepada penerima bantuan.

Sementara itu, Kuwu Tinumpuk, Duriyan, menegaskan bahwa pihak Pemerintah Desa tidak pernah memberikan perintah kepada perangkat desa, RW maupun RT untuk melakukan pungutan kepada penerima bantuan.

Sebaliknya, kata Duriyan, aparat desa, RW dan RT diarahkan untuk membantu mengawal masyarakat agar bantuan yang menjadi hak warga dapat diterima dengan baik.

“Kami perintahkan aparat desa, RW dan RT untuk mengawal warga penerima bantuan agar bantuan tersebut diterima dengan baik, dan tentunya tidak melakukan pungli serta tetap sesuai aturan,” kata Duriyan.

Dengan adanya klarifikasi dari warga penerima bantuan, Ketua RT, Pemerintah Desa Tinumpuk, serta pihak Kecamatan Juntinyuat, persoalan tersebut diharapkan dapat dilihat secara utuh berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat langsung.

Tiga warga yang memberikan pernyataan juga menegaskan bahwa uang yang mereka berikan kepada Ketua RT bukan karena adanya tekanan ataupun kekhawatiran kehilangan hak atas bantuan, melainkan atas kemauan sendiri sebagai bentuk ucapan terima kasih atas bantuan dalam proses pengambilan beras di Kantor Kecamatan Juntinyuat.

Mereka berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait proses pengambilan bantuan pangan di Desa Tinumpuk. (Sanita)

Leave A Reply

Your email address will not be published.