Dosa Warisan Kepala Sekolah, Ketika Jabatan Dibebani Utang yang Bukan Perbuatannya
RINGSATU-INDRAMAYU-Menjadi kepala sekolah semestinya merupakan sebuah amanah untuk memimpin satuan pendidikan, meningkatkan mutu pembelajaran, membangun budaya sekolah, serta memastikan seluruh proses pendidikan berjalan dengan baik.
Namun, di tengah tuntutan tersebut, muncul persoalan yang patut menjadi perhatian bersama. Tidak sedikit kepala sekolah yang harus berhadapan dengan persoalan administrasi dan keuangan yang berasal dari periode kepemimpinan sebelumnya.
Kondisi semacam itu berpotensi membuat jabatan kepala sekolah terasa seperti menerima “warisan dosa”: persoalan administrasi yang belum selesai, kewajiban yang tidak tercatat secara jelas, temuan pemeriksaan, hingga risiko berhadapan dengan aparat pengawasan maupun penegak hukum.
Persoalannya menjadi lebih serius ketika kepala sekolah baru diminta menyelesaikan seluruh kewajiban yang ditinggalkan pejabat sebelumnya, meskipun persoalan tersebut sudah ada sebelum dirinya menerima jabatan.
Dalam tata kelola pemerintahan, pertanggungjawaban keuangan tidak semestinya menggunakan logika sederhana: siapa yang menjabat sekarang, dialah yang harus menanggung seluruh persoalan.
Prinsip pertanggungjawaban harus dikaitkan dengan perbuatan, kewenangan, waktu kejadian, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, apabila terdapat kewajiban atau kerugian yang muncul pada masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya, persoalan tersebut semestinya dicatat secara jelas dalam proses serah terima jabatan.
Berapa nilainya? Apa dasar kewajibannya? Apa bukti transaksinya? Kapan terjadi? Siapa yang memiliki kewenangan pada saat itu? Bagaimana status penyelesaiannya?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab secara transparan.
Yang seharusnya diwariskan kepada kepala sekolah baru bukanlah utang pribadi pejabat sebelumnya, melainkan status persoalan dan dokumen pertanggungjawabannya.
Persoalan semakin rumit apabila dalam berita acara serah terima dinyatakan tidak terdapat kewajiban atau persoalan tertentu, tetapi setelah beberapa waktu kemudian muncul kewajiban yang sebelumnya disebut sebagai “utang bawah tangan”.
Jika hal itu benar terjadi, maka pertanyaannya bukan hanya bagaimana kepala sekolah baru menyelesaikan kewajiban tersebut.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa kewajiban itu tidak dicatat dan dijelaskan sejak awal proses serah terima?
Administrasi pemerintahan dibangun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, bukti dan keterlacakan.
Karena itu, setiap kewajiban yang berkaitan dengan pengelolaan dana sekolah semestinya memiliki dasar administrasi yang jelas.
Jangan sampai terjadi sebuah paradoks. Ketika kepala sekolah baru menerima jabatan, dokumen serah terima menyatakan tidak ada persoalan. Namun, ketika hendak meninggalkan jabatan, tiba-tiba muncul persoalan lama yang kemudian dibebankan kepadanya.
Jika praktik semacam ini terjadi berulang, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai seorang kepala sekolah.
Ini adalah persoalan sistem tata kelola.
Pengawasan dan audit terhadap penggunaan dana publik tentu sangat penting.
Setiap rupiah yang bersumber dari anggaran negara maupun daerah harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, hasil audit semestinya mampu menjelaskan secara terang mengenai sebuah persoalan: apa yang terjadi, kapan terjadi, siapa yang memiliki kewenangan ketika peristiwa itu berlangsung, bagaimana bukti transaksinya, apakah benar terdapat kerugian, berapa nilainya, dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
Jangan sampai logika pengawasan berubah menjadi sederhana:
“Ada temuan, kepala sekolah sekarang yang harus membayar.”
Jika persoalan terjadi pada periode sebelumnya, maka harus ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan kewenangannya.
Kepala sekolah baru tidak seharusnya otomatis menjadi pihak yang menanggung seluruh persoalan hanya karena dirinya berada di posisi jabatan tersebut.
Persoalan administrasi dan keuangan memang bagian penting dari tata kelola sekolah. Namun, jangan sampai persoalan tersebut justru menghilangkan fungsi utama kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan.
Kepala sekolah seharusnya memiliki ruang dan energi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat kompetensi guru, meningkatkan literasi dan numerasi, membangun karakter peserta didik, memperbaiki budaya sekolah, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat.
Jika sebagian besar energi kepala sekolah habis untuk menyelesaikan persoalan administrasi masa lalu, menghadapi pemeriksaan berulang, atau memikirkan bagaimana dirinya tidak terseret dalam persoalan yang bukan menjadi tanggung jawabnya, maka yang akhirnya dirugikan bukan hanya kepala sekolah.
Sekolah dan peserta didik juga ikut dirugikan.
Fenomena semakin banyaknya guru yang enggan mengambil posisi kepala sekolah perlu dilihat secara serius.
Bisa jadi bukan karena mereka tidak memiliki kemampuan memimpin.
Bukan pula karena mereka tidak memiliki kepedulian terhadap pendidikan.
Tetapi mereka sedang menghitung risiko.
Tanggung jawab kepala sekolah sangat besar. Mereka harus berhadapan dengan persoalan guru, peserta didik, orang tua, komite, masyarakat, administrasi, pengelolaan anggaran, pengawasan, hingga berbagai tuntutan dari pemangku kepentingan.
Ketika kewenangan tidak selalu sebanding dengan risiko yang harus ditanggung, maka wajar apabila sebagian guru memilih untuk tidak mengambil jabatan tersebut.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, kita harus berhati-hati.
Jangan sampai sekolah kehilangan calon-calon pemimpin terbaik hanya karena mereka takut menerima “warisan persoalan” dari kepemimpinan sebelumnya.
Karena itu, pembenahan harus dimulai dari proses paling dasar, yakni serah terima jabatan.
Setiap pergantian kepala sekolah idealnya disertai pemeriksaan dan inventarisasi yang jelas terhadap aset, kewajiban, administrasi, serta persoalan keuangan yang masih berjalan.
Berita acara serah terima juga harus dibuat secara rinci dan menggambarkan kondisi sekolah yang sebenarnya.
Dengan demikian, tanggung jawab dapat dipisahkan berdasarkan periode jabatan.
Apabila terdapat kerugian yang terjadi akibat tindakan atau kelalaian kepala sekolah sebelumnya, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Jika terdapat kewajiban sekolah yang memang sah, maka harus dicatat sebagai kewajiban institusi dan diselesaikan melalui mekanisme serta sumber anggaran yang sah.
Jangan mengubah kewajiban institusi menjadi utang pribadi kepala sekolah baru.
Sebab sekolah bukan perusahaan pribadi kepala sekolah.
Kepala sekolah adalah pemimpin sebuah institusi pendidikan yang mengemban amanah publik.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai utang, audit, atau pergantian kepala sekolah.
Ini tentang bagaimana kita membangun sistem pendidikan yang memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi para pemimpinnya.
Kepala sekolah harus bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi kewenangannya. Tetapi ia juga harus mendapatkan perlindungan dari beban yang bukan menjadi perbuatannya.
Jangan sampai seorang kepala sekolah yang bekerja dengan itikad baik justru harus menghabiskan masa jabatannya untuk mempertanggungjawabkan persoalan yang lahir sebelum ia datang.
Jika “utang warisan” terus dibiarkan, jangan salahkan guru ketika mereka memilih untuk tetap menjadi guru dan enggan menjadi kepala sekolah.
Sebab pendidikan tidak akan maju jika orang-orang yang seharusnya memimpin sekolah justru sibuk mencari cara untuk menyelamatkan dirinya dari persoalan masa lalu.
Kepala sekolah bukan pewaris dosa administrasi pendahulunya. Ia adalah pemimpin yang harus diberi ruang untuk membangun masa depan pendidikan.
Oleh: Masduki Duryat (Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu)