Mensesneg Prasetyo Hadi : Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait Anggaran Program MBG
RINGSATU-BATANG-Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut disampaikan saat bertolak kembali ke Jakarta menggunakan KA Nusantara Explorer dari Stasiun Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah menjunjung tinggi setiap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam menguji konstitusionalitas peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan tersebut untuk dipelajari secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami tentu menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, kami masih menunggu salinan resmi putusan agar dapat mempelajari secara utuh substansi dan pertimbangan hukumnya,” ujar Prasetyo Hadi.
Mensesneg menambahkan bahwa pembahasan mengenai anggaran negara, termasuk alokasi anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis, merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena itu, menurutnya, pemerintah akan terlebih dahulu mencermati isi putusan MK sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah akan mempelajari secara saksama isi putusan tersebut. Setelah itu, kami akan membahasnya bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk DPR, agar setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan konstitusi dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Pemerintah memastikan akan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap hukum serta menjaga keberlanjutan berbagai program prioritas nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. (Pajril)