Prabowo Subianto Tegaskan Reformasi Polri: Kompolnas Diperkuat, Tetap di Bawah Presiden
RINGSATU-JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Laporan tersebut memuat capaian kerja, evaluasi, serta sejumlah rekomendasi strategis sejak komisi tersebut dibentuk pada November 2025.
Dalam pertemuan itu, Presiden menyetujui sejumlah poin penting guna memperkuat arah reformasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia ke depan.
Salah satu poin utama yang ditegaskan adalah kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tetap berada langsung di bawah Presiden. Pemerintah memastikan tidak akan membentuk kementerian keamanan khusus maupun menempatkan Polri di bawah kementerian yang telah ada.
Selain itu, mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) juga tidak mengalami perubahan. Presiden tetap akan mengajukan calon Kapolri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan pengangkatan secara resmi.
Dalam upaya memperkuat pengawasan eksternal, kewenangan Komisi Kepolisian Nasional akan diperluas dan diperkuat menjadi lembaga independen dengan keputusan yang bersifat mengikat. Kebijakan ini nantinya akan diikuti dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang Kepolisian.
Transparansi juga menjadi perhatian utama dalam reformasi ini. Pemerintah berencana membuka seluruh buku rekomendasi pembangunan jangka panjang Polri kepada publik. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan.
Sebagai landasan implementasi, pemerintah akan menyiapkan instrumen hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres) yang akan dijalankan secara bertahap.
Presiden menegaskan bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan proses berkelanjutan untuk membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat. (Pajril)