AMCB Dukung Transparansi Lelang Proyek PUTR Cirebon, Soroti Praktek ‘Jual-Beli’ Pokir

RINGSATU-CIREBON-Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu (AMCB) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya transparansi dalam proses lelang proyek yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dukungan tersebut disampaikan Koordinator Pergerakan AMCB, Zeki Mulyadi, pada Kamis (23/4/2026), menyusul pertemuan dan dialog dengan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, pada 21 April 2026 lalu.

Zeki menegaskan bahwa komitmen Kepala Dinas PUTR untuk menjalankan proses lelang secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari intervensi harus benar-benar diwujudkan dalam praktik di lapangan.

“Kami sangat mendukung komitmen tersebut. Proses lelang harus dilakukan secara transparan tanpa adanya titipan atau atensi dari pihak mana pun. Ini harus dibuktikan, bukan sekadar wacana,” ujar Zeki.

Menurutnya, apabila sistem lelang dilaksanakan secara profesional dan bersih, maka kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cirebon akan meningkat secara signifikan.

“Jika dijalankan dengan benar, kami optimistis kualitas pembangunan bisa meningkat hingga lebih dari 80 persen dan hasilnya akan lebih tahan lama,” katanya.

Namun demikian, Zeki mengingatkan bahwa upaya transparansi tersebut berpotensi menimbulkan resistensi dari pihak-pihak yang selama ini diduga diuntungkan oleh praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek pemerintah.

“Kami menduga akan ada oknum, baik dari unsur legislatif maupun pihak tertentu, yang merasa terganggu. Terlebih jika sebelumnya ada praktik mengambil keuntungan sebelum lelang dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga
1 of 117

Selain itu, AMCB juga menyoroti adanya dugaan praktik “jual beli” paket pokok pikiran (pokir) oleh oknum anggota legislatif kepada pihak rekanan.

Zeki mengungkapkan bahwa kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan kontraktor, lantaran hingga saat ini lokasi kegiatan atau lokus proyek belum jelas.

“Informasi yang kami terima, ada oknum dewan yang telah menjual paket pokir. Akibatnya, rekanan yang sudah menyetor uang kini kebingungan karena belum ada kejelasan terkait lokasi kegiatan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa secara aturan, pokir hanya merupakan usulan program dari anggota DPRD dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menunjuk pelaksana proyek.

“Anggota dewan hanya sebatas mengusulkan program atau lokasi kegiatan, tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk rekanan, apalagi mengambil keuntungan dari proyek tersebut,” jelas Zeki.

AMCB juga mendorong aparat penegak hukum (APH) serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama mengawal proses pembangunan agar berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap pada tahun 2026 tidak ada lagi praktik permainan proyek, baik yang bersumber dari pokir maupun kegiatan murni. Semua harus berjalan transparan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait mekanisme teknis pelaksanaan lelang proyek tersebut. (Bisri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.