Di Balik Kasus Kominsa Simeulue, Muncul Dugaan Tekanan terhadap Media Lokal
RINGSATU-SIMEULUE-Kasus dugaan korupsi pengadaan jasa iklan media dan advertorial di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominsa) Kabupaten Simeulue, Aceh, menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai penanganan perkara ini menyisakan berbagai kejanggalan dan bahkan memunculkan dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap media lokal.
Kasus yang melibatkan tiga perusahaan media ini disebut-sebut memiliki kemiripan dengan kasus Amsal Sitepu yang sebelumnya sempat viral. Dugaan tersebut muncul karena perkara ini dinilai lebih mengarah pada tekanan terhadap media dan wartawan yang kritis.
Sejumlah sumber menyebutkan, dalam pelaksanaan kegiatan tidak ditemukan indikasi klasik tindak pidana korupsi seperti mark-up anggaran, kegiatan fiktif, maupun praktik suap-menyuap. Bahkan, volume pekerjaan yang dilaksanakan disebut melebihi dari nilai penawaran dan dinilai telah dikerjakan sesuai ketentuan.
“Kasus ini aneh dan janggal. Kegiatannya ada, tidak fiktif, tidak ada mark-up, tidak ada suap. Bahkan volumenya melebihi penawaran. Ini mirip kasus Amsal Sitepu dan diduga mengarah pada pembungkaman media,” ujar salah satu sumber, Selasa (15/04/2026).
Diketahui, total nilai kegiatan mencapai sekitar Rp697 juta. Namun setelah pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), anggaran tersebut dipecah menjadi beberapa paket di bawah Rp200 juta, sehingga pengadaannya dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).
Sumber lain menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 serta Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. Dengan demikian, proses pencairan anggaran disebut telah sesuai prosedur.
“Tidak dilelang karena nilainya di bawah Rp200 juta dan memang masuk skema Penunjukan Langsung. Semua sudah sesuai aturan LKPP dan SBU,” jelasnya.
Namun demikian, pihak Kejaksaan Negeri Simeulue tetap menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Ilham Wahyudi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh yang menemukan adanya indikasi kerugian negara.
Di sisi lain, muncul pula perdebatan terkait kewenangan audit tersebut. Sejumlah kalangan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP.
Kejanggalan lain juga disorot terkait alur penanganan perkara. Kasus ini diketahui telah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juli 2023, sementara hasil audit BPKP baru terbit pada 7 Juni 2024. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kesimpulan adanya kerugian negara telah ditarik sebelum hasil audit resmi diterbitkan.
Selain itu, perhitungan kerugian negara yang dilakukan juga dipertanyakan, terutama pada penilaian sejumlah komponen jasa publikasi seperti banner dan advertorial yang disebut bernilai nol rupiah.
Kasus ini turut menyeret Direktur salah satu media lokal, Gumpalannews.com berinisial KA. Penanganan perkara tersebut menuai perhatian luas karena dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan substantif sekaligus mengancam keberlangsungan industri media, khususnya di daerah.
Hingga kini, berbagai pihak masih menantikan transparansi dan kejelasan penanganan kasus ini, termasuk pembuktian unsur kerugian negara yang menjadi dasar utama dalam perkara tindak pidana korupsi. (Tim)