Kuwu Babakan Bantah Tuduhan Dirinya Korupsi Dana Desa
RINGSATU-CIREBON-MENANGGAPI pemberitaan di media ini yang memuat berita Kuwu Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Dituding korupsi Dana Desa tahun 2024, serta tuduhan kuwu melakukan penjualan. Sewa garapan tanah bengkok serta titisara uangnya tidak dimasukan ke APBDes dan PAD.
Hal tersebut dibantah keras oleh kuwu Babakan, Syatori. Ia menyampaikan terkait tuduhan Sanadi yang menudingnya menyelewengkan anggaran desa. Bahwa hal tersebut adalah tidak benar. Sebab menurut Syatori semua anggaran desa telah ia laksanakan dengan pembangunan.
“Saya sama sekali tidak merasa telah menyelewengan anggaran desa. Anggaran desa sudah di realisasikan sesuai aturan dan prosedur yang benar. Dan tanah bengkok itu hak perangkat desa untuk kesejahteraan perangkat desa, hasil garapan lelang tanah bengkok sudah di setorkan ke bank BJB dan masukan ke APBDes,”bantah kuwu Babakan ini, Senin (8/12/2025).
Ditambahkan oleh Syatori, untuk anggaran
pembangunan kios Rp.700 juta angka itu kata Syatori adalah salah.
“Anggaran untuk pembangunan kios desa itu hanya Rp 600 jt. Dan sudah di bangunkan secara fisik jumlahnya ada 8 kios dan itu memang tidak ada tamannya,”jelas kuwu Babakan ini.
Dengan terbitnya berita sanggahan atau bantahan ini.
Ia berharap masyarakat luas menjadi faham atas permasalahan yang sebenarnya. “Adanya tuduhan dari salah satu warga yang menuduh saya korupsi. Saya tegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar,” tegasnya
Sementara menurut salah satu warga Babakan berinisial AS mengatakan. Bahwa kuwu Babakan justru malah memberikan lahan tanah untuk kepentingan umum seluas 1400 m² persegi. Dan tanah tersebut sudah di SK kan menjadi milik Pemdes Babakan.
“Tanah yang sudah di SK kan kuwu itu merupakan tanah pribadi kuwu. Dan tanah itu untuk penghubung menuju jembatan dengan panjang kurang lebih 250 x lebar 35 m². Dan tanah itu murni untuk kepentingan umum,” pungkas AS. (Bisri)