Galian C Bukit Aden Desa Cipanas Cirebon Kembali Beraktivitas, Pengusaha Abaikan SE Gubernur Jawa Barat
RINGSATU-CIREBON-Pasca musibah longsornya galian C Gunung Kuda pada beberapa bulan lalu. Yang menewaskan puluhan pekerja tambang akibat tertimbun material longsoran. Membuat pemangku kebijakan sigap dengan melakukan penutupan areal tambang galian C Gunung Kuda.
Imbas dari musibah longsornya galian C Gunung Kuda tidak hanya tambang Gunung Kuda saja yang ditutup. Akan tetapi- berimbas pada sejumlah kegiatan tambang lainnya juga ikut ditutup.
Tak terkecuali kegiatan galian C Bukit Aden yang berada di desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon Jawa Barat pun tak luput ikut ditutup. Dan penutupan lokasi galian C tersebut saat itu langsung dilakukan oleh Kapolresta Cirebon.
Namun seiringnya waktu kini galian C Bukit Aden kembali dibuka atau beraktivitas kembali.
Kembalinya aktivitas galian C hal ini dibenarkan oleh salah satu karyawan galian C Bukit Aden yakni Rudi.
Ia mengaku setelah pihaknya mengurus semua perizinan aktivitas tambang kembali berjalan.
Meski demikian, aktivis tambang menurut Rudi baru berjalan 2 hari.
“Kami sudah minta izin ke ESDM dan Kapolres dan perizinannya juga sudah ditempuh”,ujar Rudi saat ditemui di Pos portal galian C Bukit Aden, Kamis (4/9/2025).
Saat disinggung terkait Surat Edaran(SE) terbaru Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Terkait larangan sementara pemberian izin pertambangan pada lokasi hutan lindung. Dijawab oleh Rudi, bahwa kedudukan Surat Izin lebih tinggi dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Sementara, Bayu Mantan Kepala Teknik Tambang (KTT) galian C Bukit Aden mengatakan. Sejak ada peraturan baru tentang Pertambangan, KTT harus dipegang oleh sarjana Pertambangan.
“Saya sudah tidak lagi jadi KTT, sekarang KTTnya pak Martoyo dia benar-benar sarjana Pertambangan. Kegiatan galian ini baru 2 hari dan material galianya juga tidak dijual. Melainkan dikumpulkan ditempat penampungan (Stokpel) yang berada di Gempol Palimanan,”jelas Bayu.
Dengan kembalinya aktivitas galian C Bukit Aden, masyarakat sekitar menuding. Jika pengusaha galian telah mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No.26/PM.05.02/PEREK. Tentang penghentian sementara penerbitan perizinan berusaha dan non berusaha. Dalam rangka pemanfaatan lahan pada kawasan hutan dan kawasan perkebunan. Dengan pengecualian untuk kegiatan perlindungan lingkungan. Dan Surat Edaran tersebut diterbitkan di Bandung pada 19 Maret 2025. (Bisri).