Maqdir Ismail Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan 

 

Ringsatu-Jakarta-Maqdir Ismail Tim Kuasa Hukum Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristi yanto mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia meskipun sempat ditolak oleh penyidik KPK. Direncanakan akan diajukan lagi,” ucap Maqdir, Senin (24/2/2025). 

Sekadar indormasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).

Baca Juga
1 of 229

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka Hasto Kristiyanto dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025″.

Dan Tersangka Hasto Kristiyanto dilakukan penahanan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto. Bahwa terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, tetapi keputusan untuk mengabulkan permohonan itu atau tidak merupakan kewenangan penyidik.

Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan. tegas Setyo kepada wartawan, Selasa (25/2/2025). (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.