Hindari Konflik Sengketa Agraria Tanah, Pemkab Indramayu MOU dengan Kantor Pertanahan

 

Ringsatu-Bandung-Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu menjalani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk mempercepat proses pensertifikatan tanah, serta menangani berbagai perkara, sengketa, dan konflik tanah. Bertempat di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, pada Kamis, 8 Agustus 2024.

“Penandatanganan MoU antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Gunung Jayalaksana, dengan Bupati Indramayu Nina Agustina yang diwakili oleh Inspektur, Ari Risdianto. Acara penandatanganan ini juga disertai dengan penyerahan 30 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD)”.

Salah satu langkah penting yang diambil adalah dengan menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu bertujuan untuk mempercepat proses pensertifikatan tanah, serta menangani berbagai perkara, sengketa, dan konflik tanah. Ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Gunung Jayalaksana, kepada Ringsatu.id via WhatsApp pada Kamis, 8 Agustus 2024. sebagai bagian dari rangkaian acara Roadshow Bus KPK Republik Indonesia di Kota Bandung.

Baca Juga
1 of 453

Diharapkan, dengan adanya MoU ini kita percepat proses pensertifikatan tanah agar dapat meminimalisir sengketa atau konflik agraria pertahanan diwilayah kabupaten Indramayu. Tukas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Gunung Jayalaksana.

Sementara itu, Ari Risdianto bahwa kesepakatan ini adalah upaya nyata untuk memastikan bahwa aset-aset milik Pemkab Indramayu terjamin keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum yang pasti. “Kesepakatan ini merupakan ikhtiar dari semua pihak agar aset-aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu terjamin keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum yang pasti,”

Ia juga menambahkan bahwa sejak diluncurkannya program La-Da (Lacak Aset Daerah), Pemkab Indramayu telah berhasil mengamankan berbagai aset daerah, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan, yang sebelumnya sempat dikuasai oleh individu. Aset-aset tersebut kini telah kembali ke tangan pemerintah daerah.

“Kami berkomitmen, sesuai dengan arahan Bupati Indramayu, untuk menyelamatkan aset-aset milik pemerintah daerah. Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi aset-aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” Ucapnya. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.