Majelis Hakim PA Purwakarta Kabulkan Gugatan Cerai Ambu Anne

Ringsatu-Purwakarta-Setelah menjalani proses persidangan selama hampir enam bulan. Dalam sidang pembacaan putusan, akhirnya Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap sang suami, Rabu 22 Februari 2023. Mulai saat ini, bisa dibilang, Bupati geulis itu resmi menyandang status janda. Netizen, kerap menyebutnya : Jahe atau Janda Herang.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta pada perkara cerai gugat Nomor : 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, Lia Yuliasih mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi.

“Dan biaya perkara sebesar 875 ribu rupiah dibebankan kepada penggugat,” kata Hakim Lia Yuliasih, menutup persidangan.

Baca Juga
1 of 114

Sebelumnya dikabarkan, perkara cerai gugat antara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi, hari ini, Rabu, 22 Februari 2023 memasuki agenda pembacaan putusan.

Meski dalam detil jadwal sidang yang dilansir kanal Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada Pengadilan Agama Purwakarta itu nama para pihak yang berperkaranya tidak dipublikasikan.

Namun publik sudah mahfum, bahwa perkara bernomor : 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk itu adalah perkara cerai gugat suami-istri pentolan di Kabupaten Purwakarta.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Adv. Ojat Sudrajat, SH., mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum, yaitu kita akan banding ke Pengadilan Tinggi Agama” Pungkas Aa Ojat. (Rega)

Leave A Reply

Your email address will not be published.