Kejari Diminta Awasi Program Rutilahu Diwilayah Kabupaten Cirebon
Ringsatu.id-Cirebon-Sedikitnya 170 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) mendapatkan program bantuan bedah rumah swadaya sebesar Rp.17,5 juta. Dari Pemkab Cirebon Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2022.
Adanya bantuan untuk masyarakat kurang mampu dalam bentuk perbaikan rumah tidak layak huni. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Kimrum pada satuan Dinas Cipta Karya Kabupaten Cirebon, Beki saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (20/10/2022).
Menurut Bekti, pihak Dinas Cipta Karya hanya bertugas sebagai pengawas pada kegiatan tersebut. Dan pihaknya tidak melakukan intervensi apapun dalam itu.
“Untuk proses pengajuan calon penerima manfaat (KPM) datanya diambil dari Puskesos desa masing-masing. Namun, pihak kami tetap selektif melakukan cek lokasi dan cek kebenaran serta keabsahan data yang masuk ke kami” Terang Bekti.
Disampaikannya, penerima manfaat sendiri wajib memiliki rekening Bank Jabar. Karena menurut Bekti bantuan tersebut akan masuk melalui rekening bank tersebut.
“Untuk pencairannya sendiri itu diambil langsung oleh pihak penerima manfaat. Kami arahkan tata cara pembelanjaannya dan itu pun belanja wajib kepada perusahaan atau toko bangunan yang memiliki legalitas yang jelas.” Ujar Kasi Krimun Dinas Cipta Karya Cirebon ini.
Bekti mencontohkan toko material yang sudah memliki NPWP dan faktur pajak serta perizinan legalitas lainnya. Selain itu toko material sudah memiliki e faktur serta memenuhi persyaratan lainnya.
Dikatakannya, penerima bantuan Rutilahu sendiri tidak bisa belanja se-enak sendiri di toko-toko yang ada.
“Karena pada saat pembuatan LPJ toko bangunan atau penyedia bahan bangunan dalam kegiatan itu. Mereka wajib melampirkan legalitas perusahaannya.” jelas Bekti.
Sedangkan menurut pengakuan dari sejumlah penerima bantuan Rutilahu yang berada di desa Beber mengatakan. Mereka tidak pernah memegang buku tabungan dan rekening Bank Jabar.
Bahkan sejumlah KPM sendiri mengaku mereka tidak tahu menahu bahan material yang mereka terima tersebut berasal dari mana.
“Kami selaku penerima bantuan Rutilahu tidak tahu bahan material belanjanya ditoko mana. Sebab tahu-tahu bahan-bahan material itu sudah datang saja. Dan kami juga tidak tahu rincian harga dari material itu sebab kami tidak dikasih kwitansi rincian belanjanya.” Beber salah satu penerima bantuan Rutilahu diwilayah Beber yang namanya minta tidak disebutkan ini.
Kenyataan tersebut diakui oleh Bekti, menurutnya apabila buku rekening Bank Jabar dipegang oleh penerima manfaat ditakutkan pada saat pencairan buku tersebut hilang atau rusak.
“Sehingga takutnya akan menjadi kendala dalam proses pencairannya.” Kata Bekti.
Meski demikian ia mengelak jika pihaknya dituding telah mengkordinir dalam pengadaan material ke beberapa toko material yang telah ditunjuk.
Disisi lain Bekti mengatakan semua toko atau penyedia yang telah ditunjuk telah melakukan proses briefing dan pemeriksaan secara selektif. Untuk keabsahan toko masing-masing.
Hal inilah yang membuat rancu dari keterangan yang disampaikan Bekti. Yang terkesan selalu berubah dan plintat-plintut.
Sehingga masyarakat meminta pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan atau pengawasan terhadap kegiatan program bantuan Rutilahu. (Bisri)