Pedagang Pasar Harjamukti Keluhkan Perwali No 80 Tahun 2021
Ringsatu.id-Cirebon-Beredarnya Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat tentang pengaturan pasar di kota Cirebon. Mendapat tanggapan miring dari kalangan para pedagang khususnya di sekitar pasar Harjamukti atau yang lebih dikenal pasar Kali Tanjung.
Pasalnya dalam Perwali nomor 80 tahun 2021 tentang pengelolaan pasar tersebut. Hal ini berdampak miring bagi para pedagang dan juga dianggap memberatkan. Didalam Perwali tersebut ada sejumlah ketentuan pembayaran yang mengalami kenaikan. Seperti pada jasa pelayanan harian pasar yang mencapai Rp.27.000 ribu. Biaya tersebut berlaku bagi pemilik kios dengan ukuran 3X4 meter.
“Untuk jasa kebersihan Rp.3.000 ribu ditambah biaya keamanan Rp.3.000 ribu per harinya. Ini tentunya sangat memberatkan bagi para pedagang”. jelas Rudi salah satu pedagang pasar Kali Tanjung saat diminta keterangannya di depan Kepala Pasar Suwira. Selasa (21/6/2022).
Kondisi pasar Harjamukti atau Kali Tanjung sendiri menurut sejumlah pedagang mengatakan. Bahwa tingkat pembelinya masih relatif kecil.
Hal ini bisa dilihat masih banyaknya kios yang masih tutup sejak pasar tersebut dibangun.
“Dalam satu minggu berjualan saya hanya dapat untung sekitar Rp.60 ribu. ujar Uyi salah pedagang pakaian ini.
Sementara menurut salah satu pedagang sembako, ia mengaku untuk penghasilan perharinya hanya dikisaran Rp.100 ribu.
“Kami berharap pihak Pemerintah jangan dulu menaikan tarif retribusi. Tapi coba upayakan bagiamana caranya supaya pasar ini rame dan banyak dikunjungi pembeli. Biar dalam memenuhi retribusi kita tidak merasa berat.’ jelas Ika pedang sembako ini.
Ketua IPP pasar Kali Tanjung H. Dadang sendiri mengakui jika kondisi pasar Kali Tanjung untuk tingkat pengunjung masih belum maksimal.
“Lebih pasnya pasar Kali Tanjung disebut pasar tahunan, sebab ramenya disaat mau lebaran saja.” Jelasnya.
Disampaikannya, bahwa kondisi pasar yang sepi pengunjung hal ini sudah berjalan lama.
Padahal menurut H. Dadang pasar Kali Tanjung pernah dapat kunjungan dari anggota DPRD Kota Cirebon.
Namun sayangnya menurut H. Dadang kunjungan tersebut hanya sebatas meninjau bangunan fisik saja.
“Bukan membahas masalah kondisi tingkat keramaian pasar.” Kata H. Dadang.
Sementara itu, kepala pasar Kali Tanjung Suwira mengatakan, kondisi saat ini memang belum stabil.
Namun ia mengaku bahwa apa yang telah dilakukannya merupakan bagian dari kebijakan pimpinannya.
“Jadi apa yang tertuang dalam perintah melalui surat edaran yang dibuat oleh perusahaan umum pasar Berintan. Melalui surat nomor : 5112/07/Jinbang/2022 tertanggal 17 Januari 2022 itu harus di jalankan.” Tegas kepala pasar Harjamukti atau pasar Kali Tanjung Kota Cirebon ini.(Bisri).