Polresta Cirebon Gelar Razia Knalpot Brong Dan Geng Motor
Ringsatu.id-Cirebon-Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalulintas. Polresta Cirebon Jawa Barat belakangan ini rutin melakukan razia kendaraan roda dua dan empat baik siang maupun dimalam hari.
Hal ini dilakukan demi terciptanya situasi Kamtibmas bagi masyarakat di wilayah hukum Polresta Cirebon. Demikian dikatakan Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Alan Haikal melalui Kanit Turjawali Ipda Heru Cahyo W disela-sela melakukan razia kendaraan roda dua dan empat di depan gedung PGRI Sumber, Kamis (9/6/2022).
Sasaran Operasi Lalu Lintas sendiri menurut Kanit Turjawali Polresta Cirebon ini. Adalah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau bising dan juga kelompok geng motor. Yang selama ini meresahkan masyarakat khususnya dilingkungan hukum Polresta Cirebon.
“Selain menyasar kepada pengendara roda dua dengan knalpot brong. Kami juga menindak kepada kelompok geng motor yang selama ini meresahkan masyarkat.Dan juga kepada pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan kami Tilang”. Ungkap Ipda Heru Cahyo W.
Dikatakannya, selama ini masih banyak pengendara roda dua melintas dijalan-jalan Protokol. Yang tidak mematuhi aturan berlalulintas.
“Pengendara ada yang tidak memakai helm, memakai knalpot bising, berboncengan lebih dari satu orang serta tidak membawa surat kelengkapan berkendara seperti STNK dan SIM.” Jelasnya.
Dari kegiatan Operasi yang dilakukan jajarannya, pihak Polresta Cirebon sendiri menurut Heru telah mengamankan sedikitnya 200 kendaraan roda dua dengan knalpot brong atau bising.
“Kami akan terus gencar melakukan Operasi kendaraan roda dua dan empat dijalan-jalan Protokol. Terlebih bagi kendaraan roda dua dengan knalpot bising juga kelompok geng motor.”Tegas Kanit Turjawali Polresta Cirebon ini.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat terlebih kepada orangtua. Yang masih memilki anak usia sekolah SMP dan SMA agar dibimbing untuk mematuhi aturan berkendara yang baik
“Kalau aturannya anak sekolah itukan tidak boleh bawa kendaraan sendiri. Karena belum cukup umur untuk bisa mendapatkan SIM. Akan tetapi kami punya toleransi yang penting anak tersebut mematuhi aturan berlalulintas yang baik.” Ucap Heru.
Terkait banyaknya pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong. Pihaknya hanya punya kewenangan untuk melakukan Tilang terhadap pengendaranya.
Namun untuk melakukan penertiban kepada penjual knalpot brong, pihaknya mengaku tidak ada kewenangannya.
“Yang bertanggungjawab untuk menertibkan penjual knalpot brong seharusnya ya Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dan mestinya Peraturan Daerah (Perda)-nya dibuat sebagai payung hukumnya dan nanti kita yang memback-upnya.” Tandas Heru.
Sementara itu, dari hasil operasi kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat kelengkapan, pihak Polresta Cirebon. Menurut Kanit Turjawali Polresta Cirebon ini akan meneruskan permasalahannya ke ranah Pidananya.
Hal ini menurutnya, selanjutnya untuk melakukan penyelidikan terkait asal usul kendaraan tersebut.
“Dalam razia hari ini saja sedikitnya 30 kendaraan berhasil kami Tilang. Dari pengadara tidak memakai helm, tidak membawa STNK dan SIM dan menggunakan knalpot brong “Pungkas Ipda Heru Cahyo W ini. (Bisri).