Petugas PUSKESOS Akui Ada Potongan Bantuan BPUM Untuk Oknum Pegawai BRI Unit Babakan
Ringsatu.id-Cirebon-Menindaklanjuti pemberitaan bantuan UMKM atau BPUM untuk warga Desa Serang Wetan Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. Yang diduga dipotong atau dipungli sebesar Rp.200 ribu per KPM oleh petugas Pusat Kesejateraan Sosial (PUSKESOS) kecamatan setempat,Yadi.
Kini Yadi selaku petugas Puskesos mengakui jika saat dia mencairkan bantuan BPUM di Bank BRI Unit Babakan untuk sejumlah warga Serang Wetan. Setiap penerima bantuan dia potong antara Rp.100 ribu sampai Rp.200 ribu per KPMnya.
Dari wawancara dengan Yadi melalui telepon selulernya beberapa hari lalu, ia mengaku uang hasil pemotongan sebesar Rp.100 dari penerima BPUM. Lantas uang tersebut ia berikan kepada oknum petugas BRI unit Babakan bagian menejer pencairan,Dimas.
“Dari sekitar 50 penerima BPUM yang saya cairkan dipotong antara Rp.100 ribu sampai Rp.200 ribu per KPMnya. Yang Rp.100 saya setorkan ke pak Dimas dan sisanya saya kebagian sekitar Rp.2,5 juta.”Jelas Yadi.
Yadi mengatakan bahwa pemotongan terhadap penerima bantuan BPUM bukan saja oleh dirinya. Namun dilakukan pula oleh orang yang membantu pencairan.
“Yang membantu pencairan kan bukan saya saja, ada mantan perangkat desa Babakan yakni Gunawan. Dan saya yakin pemotongan bukan saja terjadi didesa Serang Wetan tapi sudah se kecamatan.”Ujar petugas Puskesos Babakan ini.
“Karena instruksi dari pak Dimasnya setiap penerima BPUM harus dipotong Rp.100 ribu lalu uangnya disetorkan sama dia.”Lanjut Yadi
Diakuinya bahwa ia sempat dipanggil pihak Inspektorat terkait adanya laporan tentang pemotongan bantuan BPUM didesa Serang Wetan.
“Tapi kata pihak Inspektoratnya bahwa kasus ini kasus ecek-ecek jadi tidak bisa dilanjutkan. Dan saya menduga kasus ini imbas dari Pilwu dan laporannya dari orang-orang yang kecewa karena pilihannya kalah.”Tutur Yadi.
Sementara itu, aktivis anti korupsi Cirebon Raya, Zeki Mulyadi mengatakan.
Jika pihak Inspektorat mengatakan bahwa kasus pemotongan bantuan BPUM dianggapnya kasus ecek-ecek. Berati selama ini, menurut Zeki pihak Inspektorat selalu mengurus kasus yang ecek-ecek.
“Yang namanya kasus pungli atau pemotongan bantuan sekecil apapun ya itu sudah melanggar hukum. Masa Inspektorat mengatakan itu kasus ecek-ecek dan kasusnya tidak bisa dilanjutkan. Berarti selama ini Inspektorat ngurus kasus LPJ desa yang ecek-ecek dong.” Tegas aktivis anti korupsi Cirebon Raya ini.(Bisri).