6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel

RINGSATU-JAKARTA-Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menetapkan Hery sebagai tersangka.

“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/04).

Kasus ini menjadi sorotan karena Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta.

Baca Juga
1 of 229

“Tersangka menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI. Total yang telah diserahkan kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Syarief dalam keterangannya.

Menurut penyidik, suap tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perusahaan tambang nikel, PT TSHI. Perusahaan tersebut diduga meminta Hery untuk mempengaruhi Ombudsman agar mengoreksi perhitungan PNBP.

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP.
Saat ini, Hery Susanto telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara independen yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta yang menggunakan anggaran negara.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertambangan, sekaligus menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia. (Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.