5 Orang PMI Diberangkatkan Ke Jepang Oleh LPK Bogor dan PT. Alfira, Disnaker Indramayu Pastikan Cacat Prosedur & Bermasalah

 

Ringsatu-Indramayu-Pihak Disnaker Kabupaten Indramayu provinsi Jawa Barat semakin heran dengan pengakuan Diah selaku pemilik LPK yang berada di Kota Bogor. Yang mengaku telah memberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu dan Cirebon yang diduga bermasalah keluar negeri.

Keheranan tersebut disampaikan oleh petugas fungsional Tenaga Kerja pada satuan Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kabupaten Indramayu, Sukirman (42).

Saat dirinya didengarkan voice note atau pesan suara dari Diah pemilik LPK di Bogor yang dikirimkan ke nomer Whats App (WA) wartawan media ini.

Dari pesan suara Diah selaku pemilik LPK yang mengaku telah menerbangkan atau memberangkatan calon PMI ke luar negeri dengan tujuan negara Jepang. Dengan mengatakan bahwa tidak semua calon tenaga kerja itu mengurus ke Disnaker.

Menurut Sukirman adalah hal yang mengherankan. Pasalnya menurut Sukirman, bagi calon tenaga kerja yang akan berangkat ke luar negeri. Mereka diwajibkan mengurus persyaratan dan perizinannya dari tempat kelahirannya terlebih dahulu.

“Seperti membuat kartu kuning, itukan harus dari asal tempat tinggal calon PMI-nya. Karena tidak bisa dia misalnya bikin kartu kuningnya di Bogor. Tapi harus berasal dan sesuai dengan tempat tinggal.” Jelas Sukirman.

Baca Juga
1 of 453

Dikatakannya, ada beberapa skema bagi calon PMI yang ingin bekerja di negara Jepang. Diantaranya kata Sukirman, yakni yang disebut skema Specified Skilled Worker (SSW). Dimana calon PMI yang memilih skema tersebut akan diberikan izin oleh negara Jepang untuk bekerja selama 5 tahun. Dan skema SSW adalah resmi sebab ditandatangani oleh Pemerintah RI dan Jepang.

Kemudian skema G to G yang difasilitasi oleh BP2MI dan skema tersebut menurut Sukirman bisa diakses oleh calon PMI. Skema G to G sendiri kata Sukirman resmi. Karena semua data calon PMI tersebut terdaftar dan tercatat di Pemerintah.

“Dan yang ke tiga adalah skema magang yang difasilitasi oleh Pemerintah dengan masa magang hanya selama 2 tahun.” Jelas Sukirman, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (16/5/2023).

Perlu diketahui bahwa Diah adalah pemilik LPK yang berada di Kota Bogor. Dan ia selaku penerima calon PMI dari wilayah Indramayu dan Cirebon. Melalui sponsor Iis asal desa Sukasari Kecamatan Arahan dan sekaligus kepala cabang PJTKI PT. Alfira yang beralamat di desa Pekandangan Kecamatan Indramayu.

Namun dalam hal ini, PT. Alfira kata Diah tidak ada kaitannya dengan proses pemberangkatan calon PMI asal Indramayu dan Cirebon tersebut.

Sementara, itu himbauan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, SH., MH., C.R.A., sendiri yang terpangpang dispanduk di lingkungan Disnaker Indramayu menegaskan. “Bagi calon PMI yang ingin bekerja di luar negeri haruslah memilih jalur resmi atau legal. Hal ini kata Bupati calon PMI lebih aman dan terjamin.

Manfaat mengikuti jalur resmi antara lain calon PMI memiliki kompetensi sesuai profesi karena dibekali pelatihan.

Memudahkan penanganan masalah karena tercatat pada sistem pemerintahan. Selain itu para calon PMI juga mendapat pelatihan keuangan dan kewirausahaan dan mendapat kepastian di negara tujuan. (Bisri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.