Ormas L-KPK Berikan Edukasi Tentang Pencegahan Tindakan Korupsi

Ringsatu.id-Cirebon-Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) harus menjadi organisasi masyarakat (ormas) yang bisa mengedukasi tentang pencegahan tindakan korupsi.

L-KPK juga menjadi lembaga kontrol terhadap aparatur negara, termasuk para kuwu/kepala desa. Kemitraan juga wajib dibangun dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam upaya bersama mencegah tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hal ini disampaikan penasehat L-KPK, Noli Alamsyah, pada acara syukuran lembaga tersebut yang berlangsung Minggu, 7 Maret 2021 di sekretariat Markas Wilayah L-KPK di Kabupaten Cirebon.

Sejauh ini, lanjut Noli, upaya edukasi dan pencegahan terus dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga kontrol sosial lainnya. Namun, masih saja terjadi tindakan korupsi.

Baca Juga
1 of 90

Sementara Harjasa Kepala Marwil L-KPK Kab. Cirebon Menjelaskan L- KPK adalah Organisasi yang didirikan sejak 18 Mei 2015, Akte pendirian yang di keluarkan oleh Notaris Supriatno,SH dan sudah di SK Kementrian Hukum dan Ham RI No AHU 0069623,AHA 01,07 Tahun 2016.

“Maksud dan tujuan lembaga L- KPK mendidik seluruh masyarakat agar mengerti tentang tujuan dan program pemerintah dan mengajari masyarakat serta menuntun masyarakat agar mau peduli dan ikut serta bersama sama dalam mengawasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah,” terangnya.

Masih menurut Harjasa, L-KPK berdasarkan Pancasila dan Undang- undang 1945 yang bertujuan memperjuangkan kemakmuran kehidupan menuju Negara kesatuan Republik Indonasia menuju adil makmur sentosa, tentram, dan sejahtera.

Harjasa juga berharap Semoga L-KPK Kabupaten Cirebon bisa bersenergi dengan sesama lembaga ataupun dengan lembaga pemerintah maupun Swasta untuk Kabupaten Cirebon kedepanya lebih baik lagi.

Penulis : Nurhari

Leave A Reply

Your email address will not be published.