Rupbasan Indramayu Teken MoU dengan GM Radar Indramayu Terkait Publikasi dan Informasi 

 

Ringsatu-Indramayu-Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Indramayu teken MoU dengan GM Radar Indramayu Group Radar Cirebon perihal kerjasama publikasikan pemberitaan yang ada di Rupbasan Kelas II Indramayu, khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Selasa (23/04/2024)

Kunjungan GM Radar Indramayu Adun Sastra disambut baik oleh Kepala Rupbasan Kelas II Indramayu Nanang Badruzzaman yang didampingi oleh Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Teguh.

Kepala Rupbasan Kelas II Indramayu Nanang Badruzzaman dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dalam upaya meningkatkan publikasi dan menginformasikan kegiatan-kegiatan yang ada di Rupbasan Kelas ll Indramayu

Maka dari itu Rupbasan Indramayu menggandeng GM Radar Indramayu sebagai salah satu portal media massa, untuk memperkuat dan menjalin kerjasama terkait pemberitaan kegiatan yang dilingkungan Rupbasan Kelas II Indramayu maupun Kemenkumham Jawa Barat.

“Menurutnya, mengingat semakin berkembang pesatnya teknologi informasi saat ini, Rupbasan Kelas Il Indramayu memandang perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai kerjasama peliputan, pembuatan, dan display penyampaian informasi foto serta komunikasi kepada masyarakat dengan Radar Indramayu sebagai salah satu Portal Berita yang berada dibawah naungan Radar Cirebon Group.”

 Kepala Rupbasan Indramayu Nanang Badruzzaman, Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Teguh, GM Radar Indramayu Adun Sastra

Hal ini sangat penting, karena diharapkan secara luas lebih dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat dan juga stakeholder dengan mendapatkan informasi yang akurat mengenai Rupbasan Kelas Il Indramayu. Ujarnya.

“Lebih lanjut Nanang, berharap dengan adanya pembahasan lebih lanjut mengenai kerjasama dengan Radar Indramayu saat ini, Rupbasan Kelas Il Indramayu dapat segera menjalin kerjasama tersebut sehingga pemberitaan mengenai kegiatan Rupbasan Indramayu dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat tersampaikan kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait Informasi yang akan diterima masyarakat dan stakeholder tersebut nantinya akan menjadi bentuk publikasi pelayanan prima yang diberikan Rupbasan dan juga penerapan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)”. Pungkas Nanang.

Sementara itu, GM Radar Indramayu Adun Sastra menjelaskan terkait dengan tugas utama seorang jurnalis adalah mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan, menulis dan mengedit berita, melakukan wawancara, meliput peristiwa, kemampuan menulis, keterampilan komunikasi, wawancara.

Pada dasarnya, seseorang jurnalis atau wartawan itu tugasnya menulis dan mengumpulkan berita untuk menarik perhatian masyarakat. Jurnalis akan mengumpulkan berbagai sumber yang berbeda dan memastikan sumber tersebut dapat digunakan untuk diinformasikan. Seorang Jurnalistik dan/atau wartawan dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Tukas GM Radar Indramayu. (Tim)

Comments (0)
Add Comment