Ringsatu.id-Jakarta-Komisi III DPR RI mengundang Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) Indra Sahnun Lubis (ISL) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata. Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Jakarta. Senin (13/6).
Para pimpinan DPP KAI yang menjadi perwakilan dalam RUDP ini adalah Moh. Rusdi Taher, SH., MH, (Ketua Dewan Penasihat), Dr. Binsar Jon Vi, SH., MM (Vice Presiden), Djamaludin Koedoeboen, SH., MH, (Vice Presiden), Budi Rahman, SH., MH. (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga)
Mereka menyampaikan poin-poin masukan secara mendetail dan penting untuk RUU Hukum Acara Perdata yang konstruktif bagi dunia penegakan hukum di Indonesia. (Red)